Inspektorat Enggan Sebut Menu Mamin dan Nama Penyedia

0
327 views
ILUSTRASI GAMBAR
Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Kecuali paket mamin rapat TW IV senilai pagu Rp 77,9 juta yang diklaim dilakukan kontrak (pembelian) dengan pihak hotel, selebihnya, 37 paket mamin rapat yang lain belum ada penjelasan dari Inspektorat Jatim terkait varian menu dan identitas penyedia.

Padahal dua poin ini, tegas sumber, terbilang penting untuk memastikan berapa sebenarnya anggaran negara yang terserap untuk mamin Inspektorat Jatim 2021. “Atas nama transparansi anggaran, harusnya tidak keberatan untuk menyebut menu dan identitas penyedia, “tutur sumber.

Sekretaris Inspektorat Jatim Hari Prayogo, saat dikonfirmasi via chat whatsapp menegaskan bahwa mamin rapat TW IV senilai Rp 77,9 juta, dilakukan kontrak (pembelian) dengan pihak hotel. Hanya, hotel mana yang ia maksud, dan menu apa saja yang tersaji pada mamin, sampai ini ditulis, jawaban yang ditunggu belum terkonfirmasi.

Meski disebut ada kontrak dengan pihak hotel, namun secara keseluruhan, paket ini terbilang belum jelas. Ini karena pada kolom deskripsi paket hanya disebut belanja mamin TW IV, tidak spesifik nasi kotak atau kue kotak. Sehingga jenis mamin yang dimaksud juga tidak jelas, apakah berupa nasi kotak saja, atau kue kotak saja, atau gabungan keduanya, atau kah dalam bentuk saji prasmanan.

Karena jika merujuk standar harga satuan tertinggi mamin Pemprov Jatim 2021, dimana nasi kotak dipatok Rp 44 ribu dan kue kotak dipatok Rp 35 ribu, maka dengan asumsi setiap peserta dapat 1 nasi kotak dan 1 kue kotak, akan didapati jumlah peserta rapat TW IV adalah 986 orang.

Apa benar demikian? Apa benar untuk satu kali kegiatan rapat dinas melibatkan peserta sebanyak itu? Bagaimana jika setiap peserta hanya dapat satu nasi kotak, atau cuma satu kue kotak, dan ditambah satu air mineral, misalnya. Maka jumlah peserta rapat TW IV menjadi lipat dua atau sekitar 1.972 peserta.

Jika hal itu mewakili fakta sebenarnya, sergah sumber, tentu sulit untuk diterima nalar. Lalu, apa yang terjadi sebenarnya dengan mamin rapat TW IV? Berapa sebenarnya jumlah peserta rapat? Nalar apa yang mendasari paket ini dipagu hingga Rp 77,9 juta? sejauh ini konfirmasi dari Inspektorat Jatim belum berhasil dikantongi.

Nasi kotak ayam woku perkedel jagung, harga Rp 16 ribu. Foto: Tokopedia.

Nah, dari 38 paket mamin rapat TW (dari TW I hingga IV) Inspektorat Jatim tahun 2021, 18 paket diantaranya tercatat dibubuhi keterangan rinci soal spesifikasi mamin, sedang 20 sisanya hanya dibubuhi deskripsi global, yaitu belanja mamin tanpa menyebut spesifikasi. Sebut saja misalnya paket mamin rapat yang satu ini.

Yakni mamin rapat TW III dengan kode RUP 29806930 dan pagu senilai Rp 2.340.000. secara spesifik, paket ini ternyata hanya menyediakan mamin nasi kotak saja.Kemudian paket mamin rapat TW II dengan kode RUP 29806922 dan pagu Rp 2.340.000, juga hanya disediakan nasi kotak saja.

Selanjutnya, paket mamin rapat TW II dengan kode RUP 29802573 dan pagu senilai Rp 650 ribu ini, hanya disediakan kue kotak saja. Paket mamin rapat TW II, kode RUP 29802442 dan pagu Rp 1.755.000, disediakan nasi kotak dan kue kotak. Kemudian rapat mamin TW I, kode RUP 29804986 dan pagu Rp 780 ribu, disediakan nasi kotak dan air mineral.

Sebut saja, misalnya, paket mamin rapat TW III dengan pagu Rp 1.755.000 dan disediakan menu nasi kotak dan kue kotak. Dengan asumsi harga beli nasi kotak Rp 44 ribu per prosi, dan kue kotak Rp 35 ribu per porsi, maka rapat tersebut diikuti oleh 22 peserta. Dari sisi jumlah peserta rapat, paket ini terbilang masuk akal. Tapi dari sisi harga beli nasi kotak dan kue kotak, paket ini terbilang masih buram karena tidak ada data kongkrit terkait isian menu yang pilih.

Nasi kotak daging sapi spesial, harga Rp 32 ribu. Foto: Tokopedia

 

Kemudian paket mamin rapat TW II dengan kode RUP 29802573 dan pagu Rp 650 ribu yang hanya disediakan kue kotak saja. Dengan asumsi harga tertinggi kue kotak adalah Rp 35 ribu per kotak, maka rapat tersebut diikuti oleh 18 orang. Dan itu masuk akal. Hanya masalahnya, benarkah harga per kotak kue senilai Rp 35 ribu? Tentu hal itu bisa dicroschek di penyedia dengan melihat daftar kue yang dibeli.

“Kenapa menu mamin dan identitas penyedia menjadi penting untuk dijadikan referensi? karena dari sana, transparansi anggaran bisa dirunut. Selama ini urusan mamin dilingkup Pemerintah jarang diperhatikan publik. Ada kecenderungan mamin dianggap barang sepele atau sekedar pelengkap kegiatan. Padahal diwilayah itu sangat mungkin upaya mark up anggaran berlangsung, “ujar sumber.

“Karenanya, untuk memastikan tidak terjadi dugaan mark up, publik perlu kejelasan informasi tentang menu mamin dan identitas penyedia. Sehingga pertanyaan seputar berapa harga nasi kotak atau kue kotak yang dibeli, bisa terjawab dari sajian menu yang dipilih. Misalkan menu nasi kotak yang dibeli adalah bebek goreng, kemudian SPJ paket berbunyi Rp 44 ribu per kotak, tentu hal ini terbilang meragukan, “pungkas sumber berlatar pegiat LSM. (din)

Tinggalkan Balasan