SURABAYA, TelusuR.ID – Selain kinerja verifikator yang disebut kurang optimal, peran dan tanggung jawab Kepala Dinas Perhubungan Jatim selaku Kuasa PPKD dan sekaligus sebagai benteng terakhir pengamanan keuangan negara (dana hibah PJU TS) juga disinyalir cukup lemah.
Berdasarkan analisa BPK, Kadishub Jatim tercatat dua kali menerbitkan rekomendasi atas hasil kerja verifikator yang belakangan diketahui acak-acakan itu. Konyolnya, rekomendasi yang diduga diterbitkan atas dasar sikap asal percaya bawahan itu berujung pada lolosnya proposal Pokmas ke lapak DPA tahun anggaran 2020.
Dan itu menjadi keputusan yang terbilang mahal. Karena selain berakibat terjadinya pencairan anggaran negara, keputusan yang terlanjur masuk DPA juga tidak lagi bisa dicabut atau dibatalkan. Analisa BPK menyiratkan, keputusan Kadishub Jatim merekom kerja verifikator tidak dibarengi ketaatan prosedur yang cukup.
Hasil konfirmasi dan pemeriksaan dokumen oleh BPK menyebutkan, Kadishub Jatim telah dua kali menerbitkan rekomendasi atas hasil kerja verifikator. Yakni pada 2019 dan 2020. Antaralain Nomer: 550/4376/113.2.1/2019 tertanggal 22 Agustus 2019, serta Nomer: 553.2/4378/113.2.1/2019, juga tertanggal 22 Agustus 2019. Rekomendasi tahap pertama ini berujung lolosnya proposal Pokmas ke lapak DPA 2020.
Kemudian pada 2020, Kadishub Jatim menerbitkan surat rekomendasi Nomer: 551.23/4220/113.3/2020 tertanggal 30 Juli 2020, serta surat rekomendasi Nomer: 551.23/3967/113.3/2020 tertanggal 16 Juli 2020. Rekomendasi tahap kedua ini dimaksudkan untuk memberi keabsahan atas hasil evaluasi usulan hibah berupa uang APBD dan PAPBD 2020.
Sebelum akhirnya Kadishub Jatim menerbitkan rekom tahap dua, BPK menyebutkan sedikitnya tiga kali terjadi pergantian personil verifikator. Yakni dari Mf, kemudian beralih ke IJ, dan terakhir dikerjakan TP. Ditangan ketiganya, proses verifikasi disebut belum rampung. Bahkan sebagai verifikator terakhir, TP disebut melakukan verifikasi beriring meminta Pokmas memenuhi kelengkapan administrasi.
BPK juga menyebut verikasi dan survei lapangan yang dilakukan TP tidak didukung SOP (Standar Operasional Prosedur) yang baku. TP hanya fokus merampungkan tahapan verifikasi dengan target mengejar waktu. Karenanya, hasil verifikasi tercatat menyisakan sejumlah persoalan. Antara lain maladmistrasi, pengurangan spesikasi tehnis, dan pemahalan harga.
Antara lain, terdapat 127 proposal telah dilengkapi daftar checklist kelengkapan administrasi, namun bagian atas form tidak terdapat tandatangan verifikator. Terdapat 28 proposal tidak dilengkapi daftar checklist kelengkapan administrasi. Terdapat 39 proposal tidak dilengkapi surat kesanggupan dari pokmas. Serta terdapat 6 proposal tidak dilengkapi lembar pengesahan dari Camat setempat.
Juga, ditemukan 137 nomer pengesahan pada proposal tidak valid dengan nomer pengesahan yang tercantum pada register Kecamatan. Nomer yang tercantum pada lembar pengesahan tidak ditemukan pada register pengesahan Pokmas pada Kecamatan. Selain itu, terdapat 134 tanggal pengesahan pada proposal tidak sama dengan tanggal register pada Kecamatan.
Pada pemeriksaan lapangan, BPK menemukan sejumlah hal ganjil seputar ketidaksesuaian spesifikasi tehnis antara RAB dengan kondisi lapangan. Misalnya, RAB menyebut LED dengan kemampuan minimal 30 Lux dan area iluminasi 15 meter. Tapi fakta lapangan menyebutkan, LED yang terpasang hanya berkemampuan 20 hingga 25 Lux dari jarak 7 meter vertikal dari lampu ke permukaan tanah, serta memiliki kemampuan 10 hingga 12 Lux dari jarak 15 meter.
Dua item spesifikasi tehnis yang juga disoal adalah kapasitas batery litium dan lightning controller. Pada RAB disebut kapasitas battery adalah 30 Ah dengan daya 12 VDC, sedang fakta lapangan hanya 18 Ah dengan daya 25,6 VDC. Begitu pun dengan Linghting controller/Solar charge controler. Pada RAB disebut memiliki daya 15A. Sedang fakta lapangan hanya 50-3000mA (0,05A-3A).
Tidak hanya itu, sejumlah persoalan lain terkait lolosnya proposal Pokmas, juga menjadi catatan penting pihak BPK. Tepatnya menjadi temuan yang berakibat menguapnya Rp 40,9 milyar keuangan negara. Karenanya, muatan rekomendasi pengembalian uang PJU TS lebih mengerucut kepada Kadishub Jatim. Mungkin ini terkait peran selaku Kuasa PPKD. Mungkin juga karena faktor lain semisal dianggap turut andil. Yang pasti BPK tidak pernah menjatuhkan perintah kepada Pokmas. (din)