JOMBANG, TelusuR.ID – Lebih baik mencegah daripada mengobati, berbekal falsafa tersebut. Tim gabungan di Kecamatan Ngusikan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan,(Senin,14/2/22) guna mencegah lonjakan kasus Covid 19.
Tim tersebut terdiri dari 4 personil Polri, 2 personil TNI dan 1 dari personil Satpol PP. Kecamatan Ngusikan.untuk menertibkan penggunaan masker dan mendatangi kerumunan masyarakat serta pemeriksaan terkait disiplin penggunaan prokes guna menekan penularan virus Covid 19 diwilayah Ngusikan.
Operasi Yustisi kali ini di gelar di Jalan Raya Pasar Keboan dan Tempat umum di Kecamatan Ngusikan ” Operasi gabungan yustisi ini dalam rangka penanggulangan penyakit menular, pencegahan Covid 19 dimana saat ini cenderung meninggkat penyebarannya,” ungkap Kapolsek Ngusikan AKP Hariyono, SH
” operasi yustisi ini menyasar dalam penerapan prokes, dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker,”Katanya
” Dari hasil kegiatan, melakukan penindakan terhadap beberapa pelanggar yang tidak mematuhi prokes Covid 19 , sebanyak 7o,”terangnya dengan rincian 56 orang mendapat teguran lisan, 9 orang mendapat teguran tertulis dan 5 orang mendapat sanksi sosial.
Tidak ada sanksi administratif atau denda dalam kegiatan ini. Sebagaimana dilansir dalam siaran pers Polres Jombang