SURABAYA, TelusuR.ID – Empat paket PL Inspektorat Jatim tahun anggaran 2021 diduga menabrak ketentuan berlaku. Yakni 3 paket Pengadaan Langsung Belanja Modal Mebel TW IV, Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor TW III, serta Belanja Mamin (Makan dan Minum) Rapat TW IV. Sedang 1 paket Penunjukan Langsung adalah Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang.
Merujuk data Sirup LKPP 2021, paket belanja modal mebel TW IV, kode RUP 29804166, dipagu Rp 500 juta. Kemudian belanja modal bangunan gedung kantor TW III, kode RUP 29806708, dipagu Rp 400 juta. Belanja mamin rapat TW 4, kode RUP 29820386, dipagu Rp 77.950.000. Serta satu paket Penunjukan Langsung, kode RUP 30793830, pagu Rp 998.800.000, yakni belanja modal kendaraan bermotor penumpang.
Seorang sumber berlatar pegiat LSM menegaskan, dari 3 paket Pengadaan Langsung tersebut, dua diantaranya dipastikan menabrak Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 tentang penggadan barang dan jasa pemerintah, tepatnya pasal 38 ayat 3, bahwa Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 200 juta. Sedang Pengadaan Langsung untuk jasa konsultansi dibatasi paling banyak Rp 100 juta.
Ketentuan ini, kata sumber, juga diperkuat dengan Peraturan LKPP 12/2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia. Pertanyaannya, lanjut sumber, kenapa dua paket Pengadaan Langsung yakni belanja modal mebel dan belanja modal bangunan gedung kantor masing-masing dipagu Rp 500 juta dan Rp 400 juta.
“Bukankah pagu segitu harusnya masuk ranah tender? Bisa jadi Inspektorat Jatim punya argumen khusus soal itu. Jika itu benar, lalu apa cantolan pembenar bahwa Pengadaan Langsung bisa dipagu lebih dari Rp 200 juta? Jika ternyata Inspektorat tidak memiliki dalil yang kuat soal itu, maka saya kira dugaan penyimpangan itu terang terjadi, “ujarnya.
Satu lagi paket Pengadaan Langsung yang disinyalir bermasalah adalah belanja makan dan minum rapat TW 4 yang dipagu Rp 77.950.000. Dari sisi besaran pagu, paket ini sudah benar masuk ranah PL (Pengadaan Langsung). Namun dari sisi pelaksanaan, paket ini terbilang janggal karena peruntukannya hanya untuk satu kali rapat.
Bagaimana tidak, dengan standar harga satuan untuk nasi kotak Rp 44 ribu dan kue kotak Rp 35 ribu (standar harga satuan tertinggi Pemprov Jatim 2021 untuk mamin), maka kegiatan rapat dengan pagu mamin Rp 77, 9 juta harusnya diikuti sebanyak 987 peserta. Pertanyaannya, benarkah jumlah peserta rapat TW 4 berjumlah sebanyak itu?
PL mamin dengan pagu lebih dari Rp 50 juta layaknya rapat TW 4 harusnya dikerjakan pihak rekanan dengan dukungan SPJ berupa kontraktual atau SPK (Surat Perintah Kerja). Pertanyaannya, benarkah paket ini dikerjakan pihak rekanan dengan bukti kontrak SPK? Juga, menu apa saja yang sudah dipilih untuk isian nasi kotak dan kue kotak, dan benarkah harganya Rp 79 ribu?
Selain 3 paket Pengadaan Langsung yang diduga menyimpang, pada 2021 Inspektorat Jatim juga melangsungkan 1 paket Penunjukan Langsung yang disinyalir mengundang pertanyaan. Paket tersebut adalah belanja modal kendaraan bermotor penumpang. Dengan kode RUP 30793830, paket ini dipagu sebesar Rp 998.800.000. Pertanyaannya, kenapa dilakukan Penunjukan Langsung?
Pasal 38 ayat 4 Perpres 16/2018 menegaskan, bahwa Penunjukan Langsung adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan dalam keadaan tertentu. Maksud dari keadaan tertentu sendiri memiliki 8 kriteria. Dari 8 kriteria dimaksud, 2 diantaranya bisa jadi yang dipilih Inspektorat Jatim sebagai cantolan. Yakni ketentuan huruf d dan huruf g pasal 38 ayat 4 Perpres 1/2018.
Yang masing-masing berbunyi: (huruf d) Pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang hanya bisa disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu. Serta, (huruf g) pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari Inspektorat Jatim belum berhasil dikantongi. Termasuk, 3 paket Pengadaan Langsung yang diduga menyimpang, juga masih berujung pertanyaan. Yang pasti, hingga berita ditulis, 4 paket PL tersebut belum undur dari lapak Sirup LKPP 2021. Dan sebagai produk dari lembaga otoritas, tegas sumber, keberadaan Sirup LKPP merupakan produk hukum yang tidak bisa dibantah.
“Seringkali informasi atau data pada sirup LKPP dibantah dengan beragam dalih. Dari mulai salah ketik, salah upload data, hingga bentuk human error yang lain. Tentu alasan seperti itu tidak berdasar. Apa pun dalihnya, data sirup LKPP adalah produk hukum oleh Lembaga otoritas yang keabsahannya tidak bisa bantah. Soal terjadi salah ketik atau apapun bentuk human error, itu soal lain, “tegas sumber. Bagaimana Inspektorat Jatim menyikapi dugaan penyimpangan tersebut? (din)