4 Kelalaian Verifikator Dishub Jatim Diduga Biang Korupsi PJU Rp 40,9 Milyar

0
361 views
Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Sebelum akhirnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menerbitkan rekomendasi untuk Gubernur Jawa Timur terkait dugaan korupsi dana hibah PJU TS sebesar Rp 40,9 milyar, terlebih dulu otoritas pemeriksa keuangan negara itu mengurai dengan gamblang kinerja verifikator Dishub Jatim yang dinilai kurang optimal.

Sedikitnya, empat kelalaian verifikator menjadi catatan penting BPK. Antara lain adalah verifikator tidak melakukan komunikasi dengan Pokmas untuk memastikan keabsahan proposal pengajuan hibah. Tidak menggunakan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam melangsungkan verikasi.

Tidak mematuhi ketentuan Pergub Jatim 134/2018 tentang cheklist kelengkapan administrasi proposal. Serta yang paling serius, verifikator disebut tidak pernah melakukan cek harga satuan barang atas RAB yang diusulkan Pokmas.

BPK memang tidak secara tegas menyebut petugas verifikasi bersalah. Namun dari kinerja yang disebutnya kurang optimal itu, BPK akhirnya menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur Jatim agar melakukan beberapa tindakan.

Antaralain memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Jatim selaku Kuasa PPKD untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi administrasi proposal hibah sebagaimana peraturan berlaku.

Juga, agar Gubernur memerintah Kadishub Jatim melakukan monitoring dan evaluasi untuk kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan RAB dan spesikasi tehnis sebagaimana tercantum pada proposal.

Meminta Gubernur agar memerintahkan Kadishub Jatim menerapkan prosedur survei kewajaran harga dalam rangka menguji ketepatan penyusunan RAB yang diajukan pada setiap proposal bantuan hibah.

Terakhir, BPK merekomendasi kepada Gubernur Jatim agar memerintahkan Kepala Dishub Jatim untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penerima hibah dengan cara menyetorkan ke Kas atas ketidaksesuaian spesikasi tehnis dan pemahalan harga sebesar Rp 40,9 milyar, atau tepatnya 40.919.350.000.

Berdasarkan uraian analisa BPK, kerugian negara terjadi lebih dipicu oleh kinerja verikator yang tidak melakukan survei harga satuan barang.

Laporan BPK menyebutkan, bahwa RAB yang diusung Pokmas disusun berdasarkan brosur yang diperoleh dari pihak penyedia yaitu PT S. Tidak hanya itu, penyusunan proposal juga dikerjakan oleh koordinator Kecamatan.

Ini karena Pokmas disebut tidak memiliki kecakapan tehnis untuk membuat proposal. Singkat kata, dalam kasus ini Pokmas tidak lebih hanya sekedar boneka. Namun apapun itu, analisa BPK menjelaskan, bahwa semua kelemahan itu terpulang kepada kinerja verifikator.

Dalam perkembangannya, Kejari Lamongan dalam waktu dekat bakal memeriksa Pejabat Dishub Jatim yang telah menunjuk dan memerintahkan seorang verifikator. Pejabat itu adalah Kabid Pengendalian Transportasi dan Multi Moda (PTMM).

Pemeriksaan dilakukan sebagai pengembangan dari keterangan dua pejabat Pemprov Jatim yang telah terlebih dulu diperiksa. Lalu, akankah tindakan ceroboh verifikator Dishub Jatim yang berujung pada menguapnya uang negara sebesar Rp 40,9 milyar itu bakal dinyatakan sebagai tindak pidana? (din)

Tinggalkan Balasan