SURABAYA, TelusuR.ID – Seorang sumber berlatar pegiat LSM melempar tengara bahwa keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya menetapkan sejumlah paket pengadaan konstruksi, konsultansi, dan belanja material tahun anggaran 2022 dalam bentuk swkelola 2, diduga hanya modus untuk menghindari tender dan kegiatan penyedia yang lain.
Tengara itu, tutur sumber, sedikitnya bisa dilihat dari tindakannya yang terbilang abai terhadap ketentuan swakelola. Dugaan ini muncul, lanjutnya, karena Yusuf Masruh adalah seorang Kepala Dinas yang seharusnya memiliki kecakapan kompetensi dan integritas. “Logikanya, tidak mungkin seorang Kepala Dinas tidak paham aturan swakelola. Apalagi kapasitasya adalah Pengguna Anggaran (PA), “ujarnya.
Ia lantas menyitir ketentuan Peraturan LKPP Nomer 5/2021 tentang pedoman swakelola pemerintah yang sebelumnya diatur oleh Peraturan LKPP 8/2018. Merujuk peraturan tersebut, lanjut sumber, ada sejumlah kriteria yang mengikat untuk dipatuhi sebelum satu kegiatan pengadaan di putuskan untuk diswakelola.
Antaralain adalah pekerjaan tidak diminati pelaku karena alasan lokasi terpencil, atau karena pagu pekerjaan yang kecil. Kemudian, swakelola dilakukan karena pelaku usaha tidak sanggup menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan. Juga, swakelola dilakukan karena pekerjaan bersifat rahasia dan sanggup dikerjakan oleh KLPD.
Selanjutnya, swakelola bisa dilakukan dalam rangka mengoptimalkan potensi SDM yang dimiliki KLPD. Juga, swakelola dilakukan karena pekerjaan dinilai lebih efisien jika dikerjakan KLPD. Dan terakhir, swakelola dilakukan dalam rangka memberi ruang partisipasi dan ikut memberdayakan peran serta Ormas dan Pokmas dalam proses pembangunan bangsa.
Dari sekian kriteria tersebut, lanjut sumber, dua diantaranya memang dimungkinakn untuk dijadikan cantolan swakelola. Yakni klausul tentag optimalisasi SDM KLPD dan efisiensi pekerjaan jika ditangann KLPD. Hanya, seberapa tepat alasan tersebut dijadikan rujukan, tentu semua perlu diuji. Sementara terhadap kriteria yang lain, swakelola Dindik Surabaya dipastikan tidak tepat.
Pekerjaan konstruksi rehab gedung, jasa konsultansi dan pengadaan material oleh Dindik Surabaya, tutur sumber, dipastikan tidak termasuk pekerjaan yang tidak diminati pelaku usaha karena alasan lokasi terpencil atau karena nilai pagu kecil. Juga, tidak termasuk jenis pekerjaan yang tidak sanggup dikerjakan oleh pelaku usaha. Bahkan ketiga pekerjaan tersebut sama sekali tidak bersifat rahasia.
“Jadi secara kriteria, ketiga pekerjaan tersebut harusnya tidak layak untuk dilakukan swakelola. Jika alasannya adalah untuk optimasilasi SDM yang dimiliki dinas dan juga demi efisiensi pekerjaan, saya melihat itu hanya sebentuk spekulasi yang kurang berdasar. Apalagi ini menyangkut anggaran yang tidak kecil. Jadi kalau ketiga pekerjaan tersebut dipaksakan untuk diswakelola, saya melihat itu cenderung akal akalan saja, “tegasnya.
Bahkan jika ketiga pekerjaan tetap dilaksanakan lewat swakelola tipe 2, sumber meyakini bahwa itu tidak lebih sekedar modus untuk menghindari lelang sebagaimana dilarang Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Saya melihat praktik ini cenderung merupakan sebentuk modus untuk menghindari lelang. Dengan dilakukan swakelola, maka pihak dinas bisa leluasa mengatur harga satuan barang dan jasa, “ujarnya.
Sejauh apa dugaan yang dilontarkan pegiat LSM tersebut bisa dibenarkan? Bagaimana tanggapan Kadindik Surabaya? Hingga berita ini ditulis, Kadindik Surabaya Yusuf Masruh lebih memilih sikap bungkam. Tercatat, sejak media ini melakukan sorotan atas sejumlah paket fisik, mamin, dan pengadaan barang di Dindik Surabaya yang diduga menyimpang, Yusuf Masruh hanya sekali saja memberi respon. “Terimakasih. Saya cek dulu, “tulis Yusuf via chat whatsapp, (18/2/2022). (din