SURABAYA, TelusuR.ID – Klaim yang dilontarkan Bendahara Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jatim, Benny, ternyata benar. Ia membantah belanja mamin rapat DPRKPCK Jatim 2021 dilakukan secara swakelola tipe 1 sebagaimana tersurat pada lapak sirup LKPP, tapi sebaliknya belanja tersebut dilangsungkan melalui Jatim Bejo (Jatim Belanja Online).
Klaim Benny terindikasi benar setelah pada pekan lalu TelusuR.ID melakukan konfirmasi kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Setdaprov Jatim. Melalui Nanda, petugas BPJ Jatim, diketahui bahwa sejauh ini banyak OPD Pemprov Jatim dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang melakukan transaksi pembelian mamin melalui Jatim Bejo.
Hanya ketika Nanda ditanya soal besaran transaksi dan varian menu yang dipilih DPRKPCK Jatim, ia mengaku tidak ingat persis. Nanda juga menegaskan, bahwa untuk mendapatkan informasi yang dimaksud, TelusuR.ID disaratkan untuk berkirim surat secara resmi yang ditujukan kepada Kepala BPJ Setdaprov Jatim. Merespon hal itu, hari Jumat (7/1/2022) kemarin, surat yang dimaksud telah dikirim oleh TelusuR.ID.
Bagaimana dengan kelengkapan izin pihak vendor atau penyedia mamin yang masuk di Jatim Bejo? Nanda menjelaskan bahwa untuk penyedia mamin, Jatim Bejo mengantongi tiga tipikal pelaku usaha. Yakni pelaku usaha dengan badan usaha kena pajak, kemudian badan usaha tidak kena pajak, serta pelaku usaha perorangan.
“Jadi tidak selalu pelaku usaha dengan dokumen lengkap yang bisa masuk di Jatim Bejo. Perorangan pun bisa. Ini karena Jatim Bejo memang berbasis UKM dan UMKM. Misal anda punya kemampuan memasak dengan keunggulan tertentu, silahkan anda gabung di Jatim Bejo sebagai penyedia, “tutur Nanda.
Sekali pun begitu, lanjut nanda, hukum pasar tetap jadi panglima dalam transaksi. Sebagaimana panggung kompetisi pada umumnya, di Jatim Bejo ruang adu keunggulan juga terbilang ketat. “Jadi tidak mesti yang murah yang selalu dipilih. Karena mamin sejatinya adalah soal selera, selain soal harga. Kuncinya berpulang pada keunggulan dan kualitas. Baik dari sisi harga maupun kualitas menu, “terangnya.
Seraya menunggu jawaban dari BPJ Jatim terkait surat klarifikasi yang dilayangkan TelusuR.ID, pertanyaan serius untuk DPRKPCK Jatim adalah, kenapa jika pada praktiknya belanja mamin rapat dilangsungkan lewat Jatim Bejo, tapi pada lapak sirup LKPP disebut dilakukan secara swakelola tipe 1?
Apakah ini bisa dibilang bentuk kebohongan publik dan juga penyesatan informasi?
Hingga berita ini ditulis, Sabtu (8/1/2022), sekitar 14 paket belanja mamin rapat DPRKPCK Jatim tercatat masih bertenger dikolom swakelola sirup LKPP 2021 dan belum terhapus. Dari sisi Perpres 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan masa pemerintah, tepatnya pada bab ketentuan umum pasal 1 angka 6, dimana kedudukan LKPP adalah lembaga otoritas non kementerian, maka paket mamin pada sirup LKPP 2021 yang belum terhapus itu bisa dibilang merupakan produk hukum. (din)