Sehari, Anggaran Mamin Bupati dan Wabup mencapai Rp 1,9 Jutaan. Benarkah?

0
496 views
ilustrasi gambar
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Memasuki lembar awal kalender anggaran 2022, Pemkab Jombang tercatat meninggalkan gores digital kinerja 2021 yang perlu mendapat pelurusan. Adalah soal anggaran mamin (makann dan minuman) harian Bupati dan Wakil Bupati yang mencapai kisaran Rp 1,9  jutaan per hari. 

“Jika informasi tersebut memang benar adanya, saya kira publik perlu tahu darimana dasar penganggaran diambil. Tapi jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka dipajangnya informasi pada lapak lembaga otoritas pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP, red) tersebut perlu ada penjelasan. Apalagi paket ini dilaksanakan lewat swakelola tipe 1, “ujar sumber yang merupakan pegiat LSM di Jombang. 

Data yang dihimpun menyebutkan, bahwa kegiatan bertajuk belanja makanan dan minuman harian KDH – Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala , dengan kode kegiatan 26085353 itu dipagu sebesar Rp 288 juta untuk pelaksanaan selama 12 bulan atau satu tahun. 

Dengan asumsi jumlah hari dalam setahun kalender sebanyak 365, kemudian dikurangi jumlah hari libur Sabtu dan Minggu (tidak termasuk hari libur nasional) yang mencapai 96 hari, maka jumlah efektif hari kerja Bupati dan Wabup adalah 269 hari. Sehingga besaran pagu (Rp 288 juta) dibagi jumlah hari efektif kerja (269 hari), didapat angka Rp 1.070 per hari.

Begitu pun pada Wakil Bupati. Dengan kode kegiatan nomer 26085620, kegiatan bertajuk belanja makanan dan minuman WKDH – Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah ini dipagu sebesar Rp 216 juta untuk pelaksanaan selama 12 bulan atau satu tahun. Jika besaran pagu dibagi jumlah hari efektif kerja, maka biaya mamin harian Wabup adalah Rp 802 ribu per hari. 

Merujuk Peraturan Bupati Jombang tentang standar harga umum dilingkungan Pemkab Jombang tahun 2021, tepatnya pada lampiran halaman 46 (tabel C.20.7) disebutkan, bahwa satuan biaya makan dan minum rapat, pelatihan, sosialisasi, dan lainnya untuk kegiatan Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD, adalah Rp 47,5 ribu. Dengan rincian item snack per orang dipatok Rp 17,5 ribu, serta item nasi kotak per orang Rp 30 ribu. 

Diluar itu, Perbup hanya mengatur harga satuan prasmanan yang dipatok Rp 75 ribu per orang pada kegiatan Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD. Sedang prasmanan untuk kegiatan diluar kepentingan Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD dipatok pada angka Rp 50 ribu per orang. “Pada Perbup tersebut, harga satuan mamin harian Bupati dan Wakil Bupati tidak disinggung. Lalu cantolan apa yang dipakai untuk penganggaran tersebut? “nadanya bertanya. 

Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setdakab Jombang, Thonsom Pranggono, saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler, Selasa (4/1/2022), menegaskan bahwa informasi yang tersaji pada lapak LKPP memang benar adanya. “Iya. Itu memang benar. Dasar penganggaran merujuk pada Perbup tersendiri, dimana anggaran mamin harian Bupati adalah Rp 24 juga per bulan, “tegasnya. 

Sayangnya, ketika dikonfirmasi soal pelaksanaan mamin harian Bupati dan Wabup yang disebut dilangsungkan lewat swkelola tipe 1 tersebut, mantan Camat Gudo yang menjabat Kabag Umum Setdakab Jombang sejak Oktober 2021 ini belum bisa memberikan jawaban. “Mohon waktu ya, saya tanyakan dulu kepada petugas yang ngurusi masalah tersebut, “ujarnnya. (din). 

Tinggalkan Balasan