JOMBANG, TelusuR.ID – Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiono, menegaskan bakal segera melayangkan klarifikasi ke pihak Pemkab terkait terbitnya Peraturan Bupati Nomer 67 tahun 2018 tentang Uang Makanan dan Minuman Bagi Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Hanya tidak disebut, apakah klarifikasi dilangsungkan dengan cara berkirim surat, atau langsung meminta keterangan melalui forum dengar pendapat.
Dihubungi via sambungan seluler, Senin malam (10/1/2022), Sekretaris Komisi A yang juga Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang ini menegaskan, sebenarnya tidak ada yang salah dengan terbitnya Perbup tersebut. Ia bahkan meyakini terbitnya Perbup sudah melewati tahapan, prosedur, dan mekanisme yang terbilang tidak sembarangan.
“Itu nampak jelas dari konsideran yang dipilih. Jadi secara normatif, terbitnya Perbup 67/2018 tersebut tidak melanggar ketentuan. Hanya kita butuh penjelasan, kenapa muncul pagu mamin harian Bupati dan Wakil Bupati hingga Rp 24 juta per bulan dan Rp 18 juta per bulan. Apalagi Perbup tetap dilaksanakan pada saat pandemi covid 19 berlangsung, dimana rakyat dan negara dalam situasi prihatin, “tutur Kartiono.
Inti klarifikasi yang dimaksud, tegas Wakil Ketua DPW PKB Jombang ini, lebih kepada mencari kepastian apakah besaran pagu yang ditetapkan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi Bupati dan Wabup, atau kah juga mengcover kebutuhan yang melingkupinya. “Kalau misalnya pagu segitu peruntukannya untuk jamuan tamu dan segala macam, mungkin bisa diterima. Tapi kalau hanya untuk pribadi Bupati dan Wabup, saya kira itu perlu ada penjelasan, “urainya.
Kartiono memastikan, bahwa upaya klarifikasi yang dilayangkan tidak ada kaitan dengan muatan politik tertentu, atau bentuk manuver yang tendesius. Tetapi upaya tersebut ditempuh, lebih sebagai seremoni biasa dalam rangka pemenuhan tupoksi Dewan, khususnya dari sisi kontrol dan pengawasan terhadap anggaran. “Kalau kita tidak tanyakan itu, malah kita salah secara (fungsi) kelembagaan. Jadi poinnya adalah kenapa muncul pagu sebesar itu dan tetap dilaksanakan pada saat pandemi berlangsung, “ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Jombang Abdul Majid Nindyaagung, Senin (10/1/2022), akhirnya mengirim dokumen Perbup 67/2018 kepada TelusuR.ID melalui saluran digital. Pada Perbup yang dikirim, nampak ketentuan uang makan dan minum harian Bupati dan Wabup itu hanya terdiri dari lima pasal.
Yakni pasal 1 tentang besaran anggaran uang makan dan minum harian Bupati senilai Rp 24 juta setiap bulan. Kemudian pasal 2 tentang besaran anggaran uang makan dan minum harian Wabup senilai Rp 18 juta setiap bulan. Pasal 3 tentang penegasan bahwa anggaran hanya digunakan sebagai uang makan dan minum. Pasal 4 tentang penegasan bahwa anggaran dibebankan kepada APBD. Serta pasal 5 tentang tanggal penetapan Perbup, perintah mengundangkannya, serta penempatan Perbup dalam Berita Daerah.
Sementara itu, dari ruang kerja Kabag Umum Setdakab Jombang, Thonsom Pranggono, hingga berita ini ditulis (Selasa (11/1/2022), konfirmasi tentang kenapa pelaksanaan paket uang makan dan minum harian Bupati dan Wabup tersebut dilangsungkan secara swakekola tipe 1 sebagaimana tersurat pada sirup LKPP 2021, belum juga dilayangkan kepada TelusuR.ID.
Menurut pegiat LSM di Jombang, jika paket mamin dilaksanakan secara swakelola tipe 1, hal itu nyaris mustahil bisa terpenuhi. Ini karena swakelola tipe 1 merujuk pada pemahaman bahwa penyediaan mamin dilakukan sendiri oleh Bagian Umum. Atau dengan kata lain Bagian Umum bertindak selaku juru masak. Dan itu mustahil bisa dilaksanakan. “Di sirup jelas ditulis swakelola tipe 1. Jika yang terjadi tidak demikian, lalu kenapa muncul keterangan seperti itu? “nadanya bertanya. (din)