JOMBANG, TelusuR.ID – Proses hukum dugaan Kasus Pencabulan santriwati yang dilakukan MSAT terus berlanjut. Pihak MSAT kini menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang hari ini. Kamis 20/1/2022
Sebelumnya, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim menolak permohonan MSAT karena kurang pihak. Polda Jawa Timur (Jatim) kemudian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSAT,
MSAT merupakan putra pengasuh ponpes di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022.
Penetapan tersangka terhadap MSAT ini dibantah oleh pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. Mereka membantah tuduhan itu dan menegaskan bahwa semuanya adalah rekayasa kasus dengan cara menyebar fitnah.
Merebaknya kasus ini, menurut Edi Setiawan tidak terlepas dari konflik internal. Adanya oknum keluarga kyai yang ingin menggantikan Mursyid Shiddiqiyyah dan menguasai tanah, serta perusahaan yang dimiliki Pesantren Shiddiqiyyah.
“Mereka melakukan rencana itu sudah puluhan tahun dipersiapkan, untuk menghancurkan Shiddiqiyah oleh EY, LL, BLL, ZZ, QM dan TN”, kata Edy Setiawan, Ketua Bidang Pelestarian Organisasi Shiddiqiyah (Orshid).
Lebih jauh dia mengungkapkan, bahwa rencana itu mentargetkan pembunuhan karakter terhadap Kyai Muchammad Muchtar Mu’thi, ibu Nyai Shofwatul Ummah dan MSAT serta keluarganya.
“Mereka gerombolan fitnah yang ingin menghancurkan Pesantren Shiddiqiyyah dan terus bergerak. Dan perlu diketahui dibalik rekayasa kasus penghancuran dan pembunuhan karakter terhadap MSAT, mereka sudah berhasil menguasai lebih dari 61 sertifikat tanah di pesantren.”tegas Edi Setiawan saat mengadakan konferensi pers dengan awak media, Kamis, (20/1/2022). (yap/al)