JOMBANG, TelusuR.ID – Pertanyaan seputar apakah keperuntukan pagu mamin harian Bupati dan Wabup termasuk untuk mengcover jamuan tamu dan kegiatan lain yang melingkupi, nampaknya sedikit mulai terkuak meski kepastian soal itu belum terkonfirmasi. Data 2021 yang dihimpun menyebutkan, Bagian Umum Setdakab Jombang telah merilis sedikitnya 5 paket diluar mamin harian Bupati dan Wabup, yakni mamin lembur pegawai dan mamin fasilitasi tamu.
Antara lain adalah paket dengan tajuk belanja lembur dan uang makan lembur PNS dan non PNS – penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah, kode RUP 25357300, dengan pagu senilai Rp 40.500.000. Paket yang dilaksanakan secara swakelola tipe 1 ini disebut untuk mengawal kegiatan selama satu tahun anggaran.
Kemudian paket bertajuk belanja lembur dan uang makan lembur PNS dan Non PNS – penyediaan kebutuhan rumah tangga Wakil Kepala Daerah, kode RUP 27371132, dengan pagu Rp 41.850.000. Paket ini juga diswakelola 1 untuk memenuhi kebutuhan selama satu tahun anggaran.
Selanjutnya adalah paket dengan kode RUP 27371037, bertajuk belanja makanan dan minuman lembur – penyediaan kebutuhan rumah tangga Wakil Kepala Daerah, dengan pagu Rp 16 juta untuk keperluan satu tahun anggaran. Juga, paket bertajuk belanja uang makan lembur rapat fasilitasi kunjungan tamu, kode RUP 25352928, dengan pagu Rp 40 juta untuk keperluan kegiatan satu tahun anggaran.
Sedang paket terakhir adalah kode RUP 27372995, bertajuk belanja lembur dan uang makan lembur PNS dan Non PNS fasilitasi kunjungan tamu, yang di pagu senilai Rp 180 juta untuk keperluan selama satu tahun anggaran. “Dari ke lima paket, nampak tidak ada satuan khusus terkait anggaran jamuan tamu. Kelima paket hanya bicara soal uang lembur dan uang makan lembur pegawai. Kecuali paket dengan kode RUP 27371037, “ujar Pegiat LSM.
Paket dengan tajuk belanja makanan dan minuman lembur – penyediaan kebutuhan rumah tangga Wakil Kepala Daerah itu, tutur Pegiat LSM, merupakan satu-satunya paket yang bisa saja peruntukannya termasuk jamuan tamu. “Tapi dengan pagu yang hanya Rp 16 juta setahun, serta wilayah kegiatan yang hanya dilingkup Wakil Bupati saja, sepertinya tidak mewakili kebutuhan secara keseluruhan, “ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, dari kelima paket yang diriliris Bagian Umum Setdakap Jombang tersebut, pihaknya menduga kuat bahwa pagu mamin harian Bupati dan Wabup sebagaimana ketentuan Perbup 67/2018, peruntukannya lebih kepada pemenuhan kebutuhan pribadi Bupati dan Wabup, dan bukan yang lainnya. “Mungkin saya salah. Tapi kebutuhan lembur dan uang makan lembur pegawai kan sudah dipenuhi. Tinggal anggaran untuk jamuan tamu saja yang perlu diperjelas, “pungkasnya. (din)