JOMBANG, TelusuR.ID – Pengadaan mamin harian Bupati dan Wabup Pemkab Jombang tahun anggaran 2021 diduga melanggar ketentuan metode paket. Ini karena mamin yang dipagu Rp 288 juta untuk Bupati dan Rp 216 juta untuk Wabup tersebut dilaksanakan lewat pintu swakelola tipe 1.
Menurut seorang pegiat LSM di Jombang, pelaksanaan mamin lewat pintu swakelola tipe 1 jelas tidak masuk akal. Ini karena swakelola 1 memiliki pengertian bahwa penyediaan mamin dikerjakan sendiri oleh KLPD (dalama hal ini Bagian Umum), atau dengan kata lain Bagian Umum bertindak selaku juru masak.
“Tentu saja tidak masuk akal. Kalau pun ada staf Bagian Umum Setdakab yang memiliki kemampuan memasak, misalnya, secara kompetensi jelas tidak nyambung karena Bagian Umum tidak memiliki bidang tugas urusan masak memasak. Jadi secara administratif, kegiatan mamin tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh Bagian Umum atau dilakukan swakelola tipe 1, “tegasnya.
Ia lantas menyitir Peraturan LKPP Nomer 8/2018 tentang pedoman swakelola. Pada pasal 1 angka 2 disebutkan, tuturnya, bahwa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah).
Sedang pasal 3 huruf a Peraturan tersebut menegaskan, lanjutnya, bahwa swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan, Serta diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran. “Sehingga kegiatan mamin tidak mungkin dilangsungkan lewat swakelola tipe 1, tapi seharusnya melalui penyedia (Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, atau Tender), “ujarnya.
Kepastian soal mamin harian Bupati dan Wabup dilangsungkan lewat swakelola tipe 1 adalah berdasarkan data resmi sirup LKPP tahun anggaran 2021. Hingga berita ini ditulis, Rabu (5/1/2022), informasi paket mamin harian Bupati dan Wabup dengan kode RUP 26085353 dan 26085620 tersebut masih bertengger sebagai informasi publik di lapak sirup LKPP 2021.
Masih kata pegiat LSM, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tepatnya pada bab ketentuan umum pasal 1 angka 6 ditegaskan, bahwa LKPP adalah lembaga pemerintah non Kementerian yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dengan demikian apa yang dipublis LKPP melalui laman resmi sirup adalah sebentuk produk hukum. Atau dengan kata lain apa yang tersaji pada lapak LKPP, adalah sebentuk informasi oleh lembaga otoritas yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga tidak bisa keberadaan sirup yang berisi kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah se Indonesia itu dianggap sepele, apalagi diragukan kebenarannya, “tegasnya.
Dari pengamatan yang ia dilakukan, tutur pegiat LSM, sejauh ini banyak kecenderungan pihak OPD Pemkab Jombang melakukan kesalahan pada isian sirup LKPP. Secara umum hal itu terjadi, katanya, lebih dipicu faktor human error. “Dari sisi ketentuan Perpres (tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, red), alasan seperti ini sulit bisa diterima. Karena apapun itu, informasi sirup LKPP adalah produk hukum, “pungkasnya. (din).