SURABAYA, TelusuR.ID – Pentolan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berkantor dikawasan Bagong Surabaya, menyebutkan, banyak pihak terutama kalangan KLPD (Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah), yang masih menganggap remeh posisi hukum lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah).
Padahal dari sisi konstruksi hukum positif, tegasnya, kedudukan LKPP sudah demikian jelas sebagaimana amanat Perpres (Peraturan Presiden) 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada ketentuan bab umum pasal 1 angka 6 ditegaskan, LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sedang pada angka 3 pasal 1 ditegaskan, yang dimaksud dengan lembaga adalah organisasi non kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainya.
“Dengan demikian LKPP adalah lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, “tegas pentolan LSM yang alumnus ITS Surabaya itu.
Dalam kaitan sebagai otoritas negara, lanjutnya, maka seluruh produk kebijakan LKPP adalah produk hukum. Tak terkecuali sirup (sistem informasi rencana pengadaan) LKPP. Web laman elektronik yang berisi daftar pengadaan barang dan jasa pemerintah dilingkup KLPD se Indonesia itu tidak bisa dipandang sebagai pajangan informasi biasa.
“Jika kemudian ada yang salah input data pada sirup, maka itu setara dengan delik pembohongan publik, “ujarnya.
Sejauh perkembangan yang ia ikuti, tuturnya, selama ini banyak SKPD atau Dinas ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang melakukan kesalahan itu tanpa pernah ada upaya pembenahan.
“Mereka (Dinas) berdalih terjadi salah input data pada sirup, atau terjadi human error. Jika benar itu adalah human error dan tidak ada upaya pembenahan, apa itu berarti laman sirup LKPP boleh disebut informasi sampah? Jika itu sampah, maka Perpresnya juga sampah dong, “nadanya bertanya.
Terkait laman sirup LKPP 2021, catatan TelusuR.ID menjelaskan, hingga berita ini ditulis, Kamis (23/12/2021), 9 paket belanja mamin Dinas PRKPCK Jatim yang dilangsungkan lewat pintu swakelola tipe 1 itu masih terpajang dan berlaku sebagai informasi publik. “
“Anggap saja informasi itu salah, tapi selama keberadaannya tidak dibenahi, maka informasi tersebut tetap sah sebagai informasi publik karena yang menerbitkan adalah LKPP, “ujarnya.
Sembilan paket pengadaan mamin itu antara lain adalah paket konsumsi dalam rangka sumpah jabatan dengan kode RUP 24928494, dengan pagu Rp 3.950.000. Kemudian paket belanja makanan dan minuman, kode RUP 25072850, dengan pagu Rp 1.580.000. Serta paket bertemu belanja makanan dan minuman, kode RUP 25131735, yang dipagu senilai Rp 142.200.000.
Selanjutnya, paket bertemu belanja makanan dan minuman dengan kode RUP 25247418 dan pagu Rp 14.220.000. Kemudian paket bertemu belanja makanan dan minuman dengan kode RUP 25072573, dan pagu Rp 7.110.000.
Lalu paket bertemu belanja makanan dan minuman, kode RUP 25131401, dengan pagu Rp 5.925.000. Paket belanja makanan dan minuman dalam rangka sosialisasi naskah dinas dan naskah dinas elektronik, kode RUP 25261076, dengan pagu Rp 4.740.000.
Kemudian, paket konsumsi dalam rangka asesmen untuk mengukur kerangka acuan departemen pelaksana, kode RUP 24998866, dengan pagu Rp 10.665.000, serta paket konsumsi olahraga pagi dan dukungan kesehatan karyawan, kode RUP 24986875, dengan pagu Rp 132.000.000.
Dari 9 paket tersebut, tercatat hanya 2 paket saja yang disertai rincian kegiatan. Sedang 7 paket mamin lainnya hanya disebutkan besaran pagu, sehingga harga satuan.tidak dapat dihitung.
Dua paket itu antara lain adalah paket konsumsi dalam rangka sumpah jabatan, kode RUP 24928494, dengan pagu Rp 3.950.000. Paket ini berisi 50 kotak nasi dan 50 kota kue. Sehingga harga satuan untuk satu kotak nasi ditambah satu kotak kue adalah Rp 79.500.
Paket berikutnya adalah belanja konsumsi dalam rangka asesmen untuk mengukur kerangka acuan departemen pelaksana, kode RUP 24998866, dengan pagu Rp 10.665.000. Paket ini berisi 135 nasi kotak dan 135 kue kotak. Sehingga harga satuan untuk satu nasi kotak ditambah satu kue kotak adalah Rp 79.000.
“Dari dua paket tersebut nampak terjadi selisih harga Rp 500. Pertanyaannya, kenapa harus terjadi selisih harga? Padahal kan ada Peraturan Gubernur yang mengatur standar harga satuan? Lalu bagaimana dengan 7 paket mamin yang tidak disertai rincian kegiatan? Berapa sebenarnya harga satuan masing-masing paket? , “nadanya bertanya. (din)