Paket Mamin BKD Jatim Disinyalir Menyimpang 

0
359 views
image by detik.com
Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.ID  –  Sejumlah paket belanja Badan Kepegawaian (BKD) Pemprov Jatim diduga menyimpang dari ketentuan. Dugaan itu, sedikitnya mengarah pada 5 paket belanja yang dirilis dilaman sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) tahun anggaran 2021. Yakni 2 paket pada kolom swakelola dan 3 paket pada kolom penyedia. 

Pada kolom swakelola, antara lain adalah paket belanja makanan dan minuman rapat fasilitasi lembaga profesi ASN (kode RUP 24951649), dengan pagu Rp 379.200.000. Serta paket belanja makanan dan minuman rapat penyelenggaraan pelepasan pegawai menjelang purna tugas (kode RUP 24964078), yang di pagu Rp 15.800.000. Kedua paket tersebut tercatat dilaksanakan dengan metode swakelola tipe 1. 

Sedang pada kolom penyedia, 3 paket yang terindikasi menabrak ketentuan itu antara lain adalah paket Pengadaan Langsung (PL) belanja makanan dan minuman rapat (kode RUP 28866606) dengan pagu Rp 352.500.000. Kemudian belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota (kode RUP 27172925), dengan pagu Rp 268.960.000. Serta belanja sewa gedung tempat pertemuan sewa gedung pelaksanaan tes SKD CPNS (kode RUP 29839047), pagu Rp 1,2 milyar, yang dilaksanakan dengan metode Dikecualikan. 

Seorang pegiat LSM yang berkantor dikawasan Bagong, Surabaya, menilai bahwa jika paket mamin dilakukan dengan swakelola 1, maka selain mustahil bisa terlaksana, pemilihan metode juga berpotensi menabrak ketentuan Perpres (Peraturan Presiden) dan Peraturan LKPP yang menjadi rujukan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Sebagaimana dipertegas dalam Peraturan LKPP 8/2018 tentang pedoman swakelola, tepatnya pasal 1 angka 2 (dua), bahwa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah). 

Sedang pasal 3 huruf a menegaskan, yang dimaksud swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, serta diawasi oleh KLPD sebagai penanggung anggaran. “Nah jika merujuk pada ketentuan ini, maka BKD Jatim harus memproduksi sendiri makanan dan minuman yang dimaksud, atau dengan kata lain BKD bertindak sebagai juru masak. Apa mungkin? Emang BKD punya bidang tugas masak memasak? “nadanya bertanya. 

“Jika belanja mamin ternyata dilakukan dengan beli dari pihak ketiga, lalu kenapa pada laman resmi lembaga pemerintah (LKPP, red) disebutkan swakelola tipe 1. Yang saya tahu, LKPP adalah lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga apa yang muncul disitu adalah sebentuk produk hukum yang tidak mungkin dibantah dengan dalih salah ketik atau input data, misalnya, “tambah pegiat LSM. 

Lepas soal salah pilih metode, tambahnya, pada kolom deskripsi paket mamin BKD Jatim, juga tidak ada penjelasan soal harga satuan. Sehingga dugaan terjadi mark up harga sangat berpeluang terjadi. Hingga ini ditulis, TelusuR.ID belum mendapat konfirmasi dari BKD Jatim terkait harga satuan mamin, serta profil pihak penyedia yang dipilih. 

Selain swakelola, tiga paket penyedia BKD Jatim juga dinilai bermasalah. Yakni dua paket Pengadaan Langsung (PL) yang di pagu lebih dari Rp 200 juta. Serta satu paket sewa gedung yang dilangsungkan dengan metode: Dikecualikan. Belum diketahui, pada argumen apa, belanja swa gedung masuk kategori dikecualikan. 

Merujuk Peraturan LKPP 5/2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dikecualikan, ditegaskan ada 4 kriteria belanja yang bisa dikecualikan. Antara lain adalah pengadaan barang dan jasa pada layanan BLU (Badan Layanan Umum). Kemudian pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.   

Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan berdasarkan praktik yang sudah mapan. Serta pengadaan barang dan jasa yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan lainnya. Nah, dari empat kriteria tersebut, BKD Jatim memilih argumen yang mana sehingga sewa gedung masuk metode dikecualikan. “Silahkan konfirmasi ke Kasubag Sunggram, urusan tehnis ada disana, “tegas Ani, Sekretaris BKD Jatim, saat dikonfirmasi via sambungan telepon beberapa pekan lalu. (din)

Tinggalkan Balasan