SURABAYA, TelusuR.ID – Kepala Bidang Pemerintahan Inspektorat Pemprov Jatim, Samsul Huda, mengaku belum bisa mengambil sikap atas dugaan penyimpangan pada paket swakelola tipe 1 yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Pemprov Jatim.
Dihubungi lewat sambungan telepon genggam, Selasa (23/11/2021), Samsul Huda menegaskan akan melakukan kajian terlebih dulu terkait dugaan dimaksud.
Ditegaskan Samsul Huda, kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemprov Jatim bukan masuk bidang tugas dia, tapi menjadi domain bidang Ekbang (Ekonomi Pembangunan). Sekali pun begitu, tegasnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ekbang untuk merumuskan sejauh mana dugaan tindak pidana di mungkinkan terjadi.
“Kalau sudah muncul indikasi pidana, itu baru masuk bidang tugas saya. Mohon bisa bersabar sampai kita ada kesimpulan kesitu (dugaan pidana, red), “ujar Samsul Huda diujung telepon.
Sementara pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya yang saat ini sudah purna tugas dari akademik, I Wayan Titip Sulaksa, belum bisa dimintai pendapat hukum terkait dugaan penyimpangan pada paket swakelola tipe 1 Dinas PRKPCK Jatim. Dihubungi via sambungan telepon genggam, Selasa (30/11), Wayan yang dikenal dengan kritik tajamnya ini meminta untuk sementara tidak ganggu karena lagi jatuh sakit.
Hal senada juga disampaikan Solikin Rusli, pakar hukum tata negara dan administrasi negara, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya yang juga akademisi di Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang ini mengaku belum bisa memberi pendapat hukum. Dihubungi via sambungan telepon genggam, Selasa (30/11), Solikin Rusli minta waktu untuk membuat telaah dan kajian hukum terkait dugaan penyimpangan pada swakelola Dinas PRKPCK Jatim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas PRKPCK Jatim diduga melakukan tindak penyimpangan atas paket swakelola tipe 1 tahun anggaran 2021. Dugaan penyimpangan terjadi, karena kegiatan pengadaan harusnya dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung (PL), tapi oleh DPRKPCK Jatim dilakukan lewat swakelola tipe 1.
Merujuk Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) nomor 8/2018 tentang pedoman swakelola, tepat pasal 1 angka 2 (dua), ditegaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah).
Sedang pasal 3 huruf a ditegaskan, bahwa swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh KLPD sebagai penanggung jawab anggaran. “Terhadap sejumlah paket pengadaan seperti mamin dan bahan/alat ATK yang oleh DPRKPCK Jatim dilakukan swakelola tipe 1, bagaimana mungkin bisa terlaksana ketika Dinas dituntut untuk memproduksi sendiri barang dimaksud? “nada pegiat LSM.
Sejumlah paket pengadaan yang diduga menyimpang itu bisa dilihat pada laman resmi sirup LKPP 2021. Laman yang berisi kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah se Indonesia itu, tegas pegiat LSM, merupakan produk informasi berkekuatan hukum karena dirilis oleh lembaga otoritas non kementerian urusan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni LKPP.
“Secara kasuistik, banyak Dinas yang berdalih bahwa informasi pada sirup LKPP sering tidak valid. Dari sekian alasan yang muncul, kasus salah ketik atau salah isi data, paling sering dijadikan pembelaan. Padahal pembelaan seperti itu hanya seputar Ikhwal tehnis dan tidak akan membatalkan substansi hukum. Jadi apa pun dalihnya, isian di sirup LKPP adalah sebentuk produk hukum yang tidak bisa se enaknya dibantah dengan dalil tehnis, “tegasnya.
Disisi lain, pada kolom deskripsi paket belanja mamin Dinas PRKPCK Jatim, tidak ada detail keterangan soal harga satuan mamin. Sehingga dugaan terjadi mark up harga sangat berpeluang terjadi. Dan sejauh mana kemungkinan itu terjadi, TelusuR.ID akan melakukan investigasi dan pendalaman lapangan. Termasuk, klaim pengadaan mamin lewat Jatim Bejo (Jatim Belanja Online) juga perlu diuji keabsahannya. (din)