SURABAYA, TelusuR.ID – Dinilai telah melakukan penyesatan informasi publik, Dinas PRKPCK (Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya) Pemprov Jatim bakal diadukan ke Ombusdman RI Perwakilan Jatim. Rencana itu dilontarkan pentolan LSM yang berkantor dikawasan Bagong, Surabaya.
“Lebih kepada bentuk uji kasus saja. Terutama terkait kredibilitas informasi publik berbasis sirup LKPP. Supaya ke depan orang tidak keliru membaca informasi yang dipublis oleh lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP, red) tersebut, “ujar alumnus ITS Surabaya ini, Minggu (26/12/2021).
Pengaduan ke Ombusdman sengaja dipilih, tutur LSM, diantaranya adalah karena sejumlah pertimbangan psikologis. Menurutnya, posisi Ombusdman yang hanya tunduk pada kaidah hukum internasional, diyakini bakal lebih tegas soal rekomendasi terkait dugaan praktik penyimpangan anggaran negara.
Selain itu, pengaduan dilayangkan, tutur LSM, karena Kepala Dinas PRKPCK Jatim sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), terkesan tidak memiliki sensitifitas terkait pengelolaan anggaran negara. Indikasi itu nampak dari sikapnya yang tidak bergeming untuk memberi klarifikasi kepada publik melalui saluran yang tersedia.
Juga pengaduan ke Ombusdman sengaja dipilih, lanjut LSM, karena pihak Inspektorat Jatim masih menunjukkan sikap setali tiga uang. Melalui Kepala Bidang Pemerintahan Inspektorat Jatim, Samsul Huda, janji bahwa bakal dilakukan evaluasi oleh bidang Ekbang terhadap kinerja DPRKPCK Jatim khusunya terkait paket pengadaan barang dan jasa pemerintah, nampak belum ada tindak lanjut alias mlempem.
Sebelumnya, Benny, Bendahara DPRKPCK Jatim, kepada TelusuR.ID melakukan bantahan bahwa data sirup LKPP terkait swakelola tipe 1 sejumlah paket pengadaan barang dan jasa yang ada di instansinya, tidak lah benar. Ia mengkalim, seluruh kegiatan pengadaan DPRKPCK Jatim dilakukan melalui Jatim Bejo (Jatim Belanja Online). Hanya sayangnya, pengakuan ini masih sebatas pernyataan tanpa didukung dokumen yang terukur.
Salah satu item pengadaan yang diklaim dilakukan lewat Jatim Bejo adalah belanja mamin (makanan dan minuman). Sehingga swakelola tipe 1 untuk mamin sebagaimana tersurat pada sirup LKPP 2021 disebutnya tidak benar. “Jika itu tidak benar, lalu kenapa informasi tersebut dipajang dilapak sirup LKPP? bukankah itu satu bentuk penyesatan informasi publik? mengingat LKPP adalah lembaga otoritas yang keberadaannya diakui perundangan, “ujar pentolan LSM.
Sejauh mana pernyataan Benny soal pengadaan barang lewat Jatim Bejo bisa dibenarkan? hingga berita ini ditulis, TelusuR.ID belum berhasil mendapat konfirmasi dari pengelola aplikasi yang merupakan wujud internalisasi pengadaan barang dilingkup Pemprov Jatim tersebut. Hanya sebagai atmosfir, Jatim Bejo adalah lapak ekatalog berbasis produk UKM dan UMKM. Lalu benarkah mamin juga disediakan disana?
“Dari sekian permasalahan berbasis sirup LKPP yang keabsahannya dibantah oleh bendahara dinas (DPRKPCK Jatim), diantaranya soal mekanisme PL yang diduga menyimpang, kemudian swakelola tipe 1 yang terindikasi menabarak aturan, serta dugaan mark up anggaran terkait standar harga satuan mamin tersebut, kita akan uji kebenarannya lewat Ombusdman, “pungkasnya. (din)