JOMBANG, TelusuR. ID – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Jombang melaksanakan pencairan upah pekerja untuk pelaksanaan Bantuan Sosial RTLH anggaran 2021 (PAPBD)
Bantuan disalurkan di dua kecamatan yakni Kecamatan Mojoagung dan Bareng. Proses penyerahan dilakukan bersama-sama dengan pihak kecamatan dan desa, penerima bantuan, Bank Jatim serta Dinas Perkim Jombang, Selasa 07/12/2021
Melalui Release yang diterima Telusur.ID, besaran nilai upah yang diberikan sesuai dengan bobot pekerjaan yang dilaksanakan atau maksimal sebesar 15% dari nilai bantuan.
Sementara untuk penerima bantuan dampak bencana yang berada di Kecamatan Bareng masing-masing penerima nilainya bervariasi sesuai dengan tingkat kerusakan
Menurut Kepala Dinas Perkim Jombang, Heru Widjayanto, pembayaran upah dari rekening Bank Jatim langsung di serahterimakan kepada penerima bantuan untuk dibayarkan kepada pekerja yang melaksanakan rehab/perbaikan peningkatan RTLH dan korban bencana
Heru Widjayanto kemudian merinci untuk pembayaran upah pekerja Peningkatan Kualitas RTLH Desa Seketi Kecamatan Mojoagung sebanyak 5 penerima bantuan/unit rumah masing-masing sebesar Rp. 2.500.000; sehingga total upah yang dibayarkan sebesar Rp. 12.500.000;
Sedangkan untuk upah pekerja penanganan dampak bencana yang ada di Kecamatan Bareng dibagi untuk 3 desa dengan total pembayaran upah sebesar Rp. 28.250.000; dengan rincian Desa Bareng sebesar Rp.18.250.000; untuk 11 penerima bantuan/unit rumah besarnya bervariasi antara Rp. 750.000 s/d Rp.2.500.000;
Dan untuk Desa Ngampungan sebesar Rp.5.000.000; yang diberikan kepada 4 penerima bantuan/unit rumah dengan upah sebesar Rp. 500.000 s/d 1.500.000; Desa Ngrimbi sebesar Rp.5.000.000; untuk 4 penerima bantuan/unit rumah dengan upah antara Rp. 1.000.000 s/d 2.000.000;
Heru Widjayanto berharap progam Bupati Jombang berupa peningkatan RTLH maupun penanganan rumah dampak bencana ini bisa membantu meringankan beban warga dan meningkatkan kualitas rumah lebih sehat dan layak huni. (yap)