JOMBANG, TelusuR.ID – Dugaan tindak penyimpangan oleh Oknum ASN Kantor Kecamatan di kawasan Jombang barat, belum mendapat penyikapan dari Camat setempat kaitannya dengan fungsi pembinaan.
Kepada TelusiR.ID Camat menegaskan, pihaknya perlu waktu untuk melakukan pendalaman sebelum akhirnya diambil penyikapan. Camat mengaku, sebelum bisa ditemukan poin penyimpangan secara otentik, polemik yang terjadi sebenarnya hanya bersifat internal rumah tangga dinas biasa.
“Yang bersangkutan sudah saya konfirmasi dan dia bilang tidak masalah terkait penyewaan aset. Tapi saya masih menunggu berkas dikirim kesini untuk kita dalami, “ucap Camat di kawasan Jombang barat saat dikonfirmasi via sambungam seluler, Jumat (2/10).
Begitu pun pihak BKDPP (Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan) Pemkab Jombang. Terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum ASN, Kepala BKDPP Pemkab Jombang, Senen, mengaku belum bisa bersikap.
“Saya tidak bisa menyimpulkan ada pelanggaran etik pegawai (ASN) karena kasus masih bersifat dugaan. Dan saya hanya akan bertindak jika ada pelaporan resmi yang masuk kesini (BKDPP), “tegas Senen menjawab konfirmasi TelusuR.ID lewat sambungan seluler, Jumat (2/10).
Info yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga yang terhimpun dalam forum masyarakat desa akan melayangkan pelaporan resmi kepada BKDPP Pemkab Jombang terkait tindakan oknum ASN yang disinyalir merugikan pihak penyewa aset. Pelaporan oleh forum masyarakat akan dilayangkan pada Senin, (4/10).
Terpisah, Kepala Dinas Pembenerdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pemkab Jombang, Solahudin, juga belum bisa bersikap. Dihubungi lewat sambungan seluler, Jumat (2/10), Solahudin mengaku akan terlebih dulu minta keterangan dari Camat untuk bahan telaah.
Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkab Jombang Abdul Mujib Nindyaagung, juga memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi tentang tafsir klausul pada Peraturan Bupati 10/2018, terkait mekanisme penyewaan aset negara sebagaimana dilakukan oknum ASN. (redaksi)