Satu Penyewa Disebut Tidak Kantongi Bukti Kwitansi

0
657 views
ilustrasi uang/image by merdeka.com
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Seorang tokoh masyarakat desa tempat 4 penyewa aset itu tinggal, menyebutkan, bahwa satu dari empat penyewa tidak mengantongi kwitansi pembayaran dari oknum ASN. Padahal uang dengan nominal tertentu sudah diserahkan. 

“Maklum saja penyewa yang satu ini orangnya polos. Jadi dia percaya saja sama pejabat (oknum ASN, red), “ucap tokoh membuka perbincangan. 

Diceritakan, penyewa berinisial A yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga keruk pasir sungai ini melakukan transaksi dengan cara mendatangi langsung oknum ASN di kantor. Setelah menunaikan transaksi dan menyerahkan sejumlah rupiah, si A lantas pulang dengan tangan kosong alias tidak menerima bukti sewa. 

Bukan dia tidak paham urusan, tapi oknum ASN itu bilang, “Masak sampean tidak percaya sama saya, “tutur tokoh menirukan ucapan oknum ASN kepada si A. 

Sejauhmana informasi tersebut bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya, hingga ini ditulis, baik si A belum berhasil dikonfirmasi. Sedang tiga penyewa yang lain, turur tokoh, dipastikan mengantongi kwitansi sewa yang diteken Oknum ASN bersama dua pegawai kantor (non ASN). 

Keterangan itu dibenarkan MH, salah satu penyewa dengan kwitansi sewa senilai Rp 43 juta ada ditangannya, yang turut mendampingi si tokoh saat dikonfirmasi TelusuR.ID dikediaman.

Dituturkan MH, dari sejumlah uang yang diserahkan kepada oknum ASN, dirinya berhak atas aset lahan seluas 2 hektar lebih, untuk masa garap tahun 2022 dan akan berakhir awal 2023. MH juga mengaku tidak punya kekhawatiran sebelumnya. 

Karena urusan sewa lahan di desa tempat ia tinggal sudah biasa berlaku ketentuan sewa mundur. “Cara sewa seperti itu sudah biasa disini. Jadi waktu saya menyerahkan uang itu tidak ada rasa khawatir, “tutur MH.

“Sebenarnya saya bingung juga kenapa sewa dilakukan lebih awal. Tapi karena disini sudah biasa dilakukan, akhirnya saya setuju saja, “tutur MH yang juga menjabat ketua RT dilingkungan ia tinggal. 

MH lalu menuturkan, hasil sewa aset negara yang diterima oknum ASN itu sedikitnya mencapai kisaran Rp 150 juta per tahun. Sekalipun ia petugas RT (Rukun Tetangga) di desa setempat, tapi untuk apa uang hasil sewa aset digunakan, MH mengaku tidak tahu menahu. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi via sambungan seluler terkait satu penyewa tidak kantongi kwitansi bukti sewa, Jumat (2/10), oknum ASN tidak memberi jawaban tegas, tapi malah menuduh ada oknum tertentu yang menginginkan situasi desa tidak konduasif. 

“Saya tahu, polemik ini sengaja dihembuskan pihak tertentu yang ingin situasi desa tidak kondusif. Tapi saya siap dipertemukan dengan para penyewa asal orang-orang (provokator, red) itu dilibatkan dalam pertemuan. Biar semua menjadi jelas, “tegas oknum ASN diujung telpon. (redaksi)

Tinggalkan Balasan