JOMBANG, TelusuR.ID – Polemik seputar sewa aset negara oleh oknum ASN yang bekerja di Kantor Kecamatan di kawasan Jombang barat, nampaknya belum menunjukkan tanda bakal segera berakhir.
Silang sengkarut terjadi, karena oknum ASN sebagai pihak yang menyewakan aset mengklaim tidak ada yang salah dengan tindakan yang diambil. Bahkan terhadap polemik yang muncul, ia merespon dengan sikap yang terbilang santai.
Dikonfirmasi via sambungam seluler, Jumat (2/10), oknum ASN nampak dengan tenang menampik semua tudingan miring yang dialamatkan kepadanya.
Mulai dugaan satu orang penyewa tidak mengantongi kwitansi bukti sewa, kemudian dugaan melanggar disiplin ASN, hingga tindakan melampaui kewenangan yang berpotensi memicu delik penipuan.
Oknum ASN yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang telah ditunjuk untuk menjalankan satu kewenangan dalam batas tertentu itu, tercatat telah menyewakan aset negara senilai Rp 150 juta kepada sejumlah warga desa.
Satu dari 4 penyewa disebut tidak mengantongi kwitansi bukti sewa dari oknum ASN. Terhadap dugaan ini, oknum ASN disebut menggunakan jurus transaksi model ikatan emosional. Yakni penyewa diminta percaya saja kepada oknum ASN.
Jika dugaan itu benar adanya, maka selain rawan terjadi resiko wanprestasi, tindakan anti prosedur dan cenderung akal-akalan itu juga menujukkan itikad yang kurang baik. Tapi dugaan ini dibantahnya. “Saya siap dipertemukan dengan para penyewa asal orang-orang (provokator, red) dilibatkan dalam pertemuan. Biar semuanya jelas, “jawab oknum ASN diujung telepon.
Selain itu, tindakan oknum ASN juga terindikasi melampau kewenangan dan karenanya berpotensi melanggar disiplin ASN. Hal itu bisa dilihat pada durasi sewa aset yang berlaku penuh untuk masa garap 2022, padahal SK Bupati Jombang sebagai dasar kewenangan menyewakan aset bisa berakhir kapan saja.
Terhadap hal ini oknum ASN melempar jawaban enteng. “Kalau misalnya itu terjadi, ya tinggal dihitung saja berapa lama aset sudah dimanfaatkan para penyewa. Nanti uang sisanya tinggal dikembalikan, “tutur oknum ASN seraya mengakui tidak ada berita acara untuk pengembalian uang sisa tersebut.
“Sebenarnya itu bukan uang sewa, tapi hanya titipan untuk masa sewa tahun 2022, “tambah oknum ASN bernada alibi. Lho, bagaimana mungkin disebut uang titipan, wong kwitansi jelas berbunyi uang sewa? “Itu (kwitansi) bukan saya yang nulis, saya cuma tandatangan saja, “jawabnya. (redaksi)