Menko Polhukam Mahfud MD Ke Korban Pinjol Ilegal : Gak Perlu Bayar Cicilan, Kalau Di Ancam Lapor Polisi

0
617 views
Menko Polhukam Mahfud MD
Bagikan :

JAKARTA, TelusuR.ID – Menteri Koordinator Bidang , Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat yang sudah sempat meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal.

Hal ini disampaikannya seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal. Rapat tersebut dihadiri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut segala bentuk ancaman dari pinjaman online (pinjol) bisa dijerat dengan pasal pidana.

“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar, pekerjanya mulai ditindak. Kita gunakan Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Lalu, juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” ucap Mahfud melalui siaran pers virtual YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pinjol ilegal batal demi hukum. Para korban diminta untuk tidak membayar tagihan. “Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjol ilegal ini tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Oleh sebab itu, imbauan atau statemen resmi dari pemerintah hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” ujarnya. 

Mahfud juga mengimbau agar korban yang mendapat teror agar segera melapor ke kantor polisi. “Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” ungkapnya

Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Sementara pada pinjol legal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.

“Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan