Jakarta, TelusuR.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak akan kena pajak penghasilan atau PPh pribadi. Pernyataan itu meluruskan kabar yang menyatakan bahwa setiap warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) diwajibkan membayar PPh. Sri Mulyani atau yang lebih akrab di panggil bu Ani, memastikan WP perorangan pajak yang memiliki pendapatan Rp54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak penghasilan seperti aturan sebelumnya. Pasalnya, UU HPP mengubah bracket tarif PPh dari semula Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun.
“Saya ingin tegaskan di sini dengan UU HPP, setiap orang pribadi yang punya pendapatan sampai Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun itu dia tidak dikenakan pajak,” katanya menekankan pada konferensi pers daring, Kamis (7/10).
Kedua, dari Rp60 juta-Rp250 juta dengan tarif pajak sebesar 15 persen. Ketiga, dari Rp250 juta-Rp500 juta per tahun dengan tarif pajak 25 persen, khusus untuk tingkatan ini tidak ada perubahan dari aturan sebelumnya.
Keempat, untuk pendapatan Rp500 juta-Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen. Bila dalam aturan sebelumnya aturan dimaksimalkan hingga Rp500 juta per tahun, kini WP berpenghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.
Selain itu, ia juga menekankan tak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) lantas bakal dipajaki. Menurut dia, hanya mereka yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun saja yang berkewajiban bayar pajak penghasilan.