Ketua Yayasan Budi Utomo di Mosi Tidak Percaya, Kades Mengaku Teken Surat

0
539 views
image by ilyas/anteroaceh.com
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Surat Mosi Tidak Percaya kepada Ketua Yayasan Budi Utomo, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, beredar luas di media sosial WhatsApp.

Pernyataan mosi tidak percaya dalam surat tersebut, tertulis berasal dari Wali Murid SMA, SMK, dan SMP Budi Utomo, serta warga desa Gadingmangu. Terdapat 3 poin alasan yang menjadi pemicu mereka tidak lagi mempercayai Ketua Yayasan BU.

Dari tiga poin tersebut, wali murid lembaga di bawah naungan Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) meminta agar Ketua YPBU bisa segera diberhentikan.

tanda tangan dan cap basah Kades Gadingmangu

Selain itu, surat mosi tidak percaya juga terdapat tanda tangan Kepala Desa (Kades) Gadingmangu. Lengkap dengan stempel basah sang Kades. Hanya saja, surat yang di-foto dan beredar tersebut belum terdapat tanggal, bulan dan tahunnya.

Sumber terpercaya menyebut, alasan belum adanya tanggal, karena masih dalam proses pengumpulan tanda tangan wali murid dan warga Desa Gadingmangu. Hingga saat ini, sudah terkumpul ratusan tanda tangan.

“Tandatangan dari masyarakat yang terkumpul sudah mencapai dua ratus lebih,” ujar sumber seraya meminta namanya tidak disebutkan.

foto tanda tangan masyarakat dalam mosi tidak percaya kepada ketua YBU

Namun, dia tidak menyebut secara detail siapa saja yang telah membubuhkan tanda tangan, sebagai lampiran surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Ketua YPBU.

Sumber kemudian mengirim sejumlah foto berisi lembaran yang terdapat kolom nomor, nama, dapukan, dan tanda tangan. Dalam kolom Dapukan, di antaranya tertulis Warga Gading, Wali Murid, dan tanda idem. Terpisah, Kepala Desa Gading Mangu, M Golkar, saat dihubungi via sambungan seluler, Kamis (21/10), mengakui bahwa surat mosi tidak percaya kepada Ketua YPBU teersebut benar adanya. Ia pun mengaku turut membubuhkan teken pada surat tersebut. “Tapi itu kan hanya mengetahui, “jawab Kades diujung telepon. (red)

Tinggalkan Balasan