Jakarta, TelusuR.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para kapolda se-Indonesia untuk menindak tegas pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hal ini terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat laporan adanya praktik ‘rentenir’ berkedok pinjaman online yang merugikan masyarakat kelas bawah.
Instruksi Tribrata (TB) 1 itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara memerintahkan kasus pinjol benar-benar ditangani dengan serius.
Sigit menjelaskan Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol ini. Apalagi, kata Sigit, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Selasa (12/10).
Sigit mengatakan pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.
Di tengah situasi pandemi COVID-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak, sehingga warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal.
Padahal, kata Sigit, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang lebih miris lagi, kata Sigit, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.
“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak bisa membayar,” kata mantan Kabareskrim tersebut.
Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.
Dalam upaya preemtif, Listyo menyampaikan kepada jajarannya untuk melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat terkait bahaya pinjol ilegal ini.
Sedangkan dari sisi preventif, Listyo meminta jajarannya untuk melakukan patroli siber. Selain itu, juga Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” ucap Sigit.
Terkait penindakan pinjol ilegal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. Seperti diberitakan Antara.