JAKARTA, TelusuR. ID – Konflik-konflik agraria yang muncul di Indonesia seharusnya tidak perlu terjadi lagi. Sebab, beradasarkan informasi yang ada, BPN (Badan Pertanahan Negara) saat ini telah memiliki Sistim Informasi Geospasial yang didukung dengan peralatan yang sangat canggih.
Dirjen Sengketa BPN mengungkapkan setidaknya masih terdapat 3.145 kasus sengketa tanah. Dari pernyataan tersebut membuktikan bahwa sistim dan peralatan geospasial tidak digunakan. Pandangan ini ditegaskan oleh Bambang Beathor Suryadi, mantan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) kepada telusuR.iD melalui rilis.
Kader PDI Perjuangan ini merasa prihatin menanggapi penjelasan Dirjen Sengketa BPN tersebut. “Terus untuk apa negara ini ada BPN, ada Direktorat Sengketa, ada sistim dan ada alat yang sangat mahal. Kalau bertahun-tahun ribuan kasus pertanahan tidak terselesaikan? Alat geospasial tak berfungsi, mafia tanah merajalela”, tegasnya.
Alat perekam lahan tanah yang Canggih dan mahal bernama Geospasial untuk tercapainya Peta Satu Data, alat ini memiliki kekuatan hukum berdasarkan Peraturan Presiden No. 23/2021. Dengan alat ini akan terjawab, apakah lahan warga masuk ke dalam koordinat HGU, HGB milik orang lain atau justru di luar tapi lahan warga dicaplok oleh mafia tanah,” jelasnya
Bahkan, dengan alat itu, lanjut Beathor, sekaligus dapat menjawab derita rakyat yang berpuluh tahun menghadapi ketidakpastian hukum atas lahannya. Tentu akibatnya semakin menguatkan modus-modus jahat mafia tanah.
“Mereka (rakyat) sangat kecewa dengan pengadilan, baik di tingkat PN, PT Mahkamah Agung. Bahkan, ada warga yang menang inkracht, tetapi lahannya tetap dikuasai pihak lain,” ungkapnya, mencontohkan kasus yang terjadi di Kota Baru, Parahyangan Bandung.
Karenanya, Beathor menyerukan perlunya revolusi tanah yakni sebuah gerakan membebaskan ribuan hektare tanah di Indonesia yang menjadi hak hajat hidup rakyat, namun faktanya masih dalam penguasaan dan obyek permainan para mafia tanah
Revolusi itu, kata Beathor, adalah merujuk keputusan Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung dan memanfaatkan secara optimal adanya alat Geospasial
“Revolusi adalah keputusan PK Mahkamah Agung dan alat Geospasial. Dengan alat tersebut akan menjawab, bahwa BPN bukan Gudang Mafia Tanah,” ujar pendukung militan Jokowi ini
Sejalan dengan itu, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah terus berkomitmen mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Berkali-kali perintah tegas disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri agar tak ragu menindak tegas mafia tanah.
Perintah itu disampaikan saat Jokowi membagikan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di Istana Kepresidenan Bogor seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (22/9/2021). Sejumlah penerima datang langsung di Istana dan sebagian lain mengikutinya secara virtual.
Dia lantas berbicara soal rapat kabinet yang sudah digelar berkali-kali membahas konflik agraria ini. Selain itu, Jokowi kerap mengundang kepala daerah untuk menyelesaikan kasus konflik agraria.
“Saya juga sudah beberapa kali mengundang organisasi masyarakat sipil untuk berdiskusi mengenai opsi-opsi pilihan-pilihan dalam penyelesaian setiap kasus tanah yang ada, banyak konflik telah berlangsung lama bahkan sangat lama. Ada yang puluhan tahun, bahkan sampai 40 tahun, tetapi masalahnya tidak selesai-selesai,” kata Jokowi.(yap)