JOMBANG, TelusuR.ID – Sikap yang dipilih Abdul Majid Nindyaagung, Kabag Hukum Pemkab Jombang, terbilang tidak lazim. Sebagai pejabat publik yang membidangi urusan hukum di Pemkab Jombang, ia terkesan tidak paham tupoksi. Sedikitnya, dua kali media ini mendapati respon ketidakcakapan seorang Abdul Majid Nindyaagung terkait urusan konfirmasi berita.
Salah satunya terjadi pada jumat, (25/9). Sebagai bentuk upaya mendapatkan kepastian hukum atas tafsir klausul pada Peraturan Bupati (Perbup) yang ia konseptori, media ini sedikitnya empat kali melakukan kontak telpon kepada Nindyaagung. Namun tidak satu pun telpon yang diangkat. Yakni mulai pukul 13.14 wib, kemudian pukul 13.37 wib, dilanjut pukul 13.55 wib, dan terakhir pukul 14.44 wib.
Padahal sebelum sambungan telpon dilayangkan, media ini terlebih dulu mengirim pesan perkenalan, penyebutan identitas, serta tujuan konfirmasi. Tapi itu pun tidak direspon. Sebagai upaya terakhir mendapatkan konfirmasi dari Kabag Hukum Pemkab Jombang, media ini akhirnya mengirim detail pertanyaan lewat chat whatsapp. Tapi lagi-lagi, harapan bisa mendapat pencerahan terkait tafsir perbup tidak pernah terjadi. Nindyaagung tetap bungkam seribu bahasa.
Anehnya, pada situasi yang lain, ia nampak begitu familier terhadap sejumlah mass media baik cetak maupun online. Terutama kepada sejumlah media yang punya sebutan mainstream. Dari jejak digital yang muncul, nampak seorang Abdul Majid Nindyaagung begitu gampang mengobral komentar kepada sejumlah media tersebut. Belum diketahui, apa motif yang menjadikan dia berprilaku seperti itu. Juga belum diketahui, apakah prilaku seperti itu memang dimasudkan sebagai bentuk tebang pilih?
“Sebutan mainstream itu mengarah pada kelompok media dengan tingkat konsistensi dan daya sebar berita yang tinggi. Karenanya media ini cenderung jadi rujukan publik. Sehingga pilihan memberi prioritas akses kepada media mainstream memang bisa dimengerti. Tetapi itu tidak berarti harus menutup akses media yang tidak masuk sebutan mainstream. Sebagai Kabag Hukum, dia harusnya paham itu. Dan sebagai orang hukum, dia harusnya juga paham posisi media pada konstruksi hukum negara, “tandas wartawan senior yang sudah pensiun dari bekerja pada media mainstream.
Pilihan sikap Abdul Majid Nindyaagung kepada mass media terbilang jomplang dibanding sikap pendahulunya. Khususnya Kabag Hukum Pemkab Jombang era Agus Purnomo yang dua tahun terakhir didaulat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Jombang. Pada era itu, perlakukan Agus Purnomo pada semua media, sama. Nyaris tidak ada perbedaan akses informasi. “Wah kalau itu soal pilihan sikap. Itu sangat peraonal. Saya tidak bisa memberi komentar, “ucap Agus Purnomo via sambungam seluler, Sabtu (26/9), saat dimintai pendapat atas sikap Abdul Majid Nindyaagung. (din)