JOMBANG, TelusuR.ID – Seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemkab Jombang diduga melakukan tindak pidana penipuan. Akibat tindakan tersebut, sejumlah warga desa dikawasan Jombang barat terancam kehilangan sejumlah uang yang telah diserahkan kepada si oknum. Dari kisaran Rp 150 juta uang hasil sewa, Telusur.ID masih mendapati bukti kwitansi senilai Rp 43 juta.
Info yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada 9 September 2021. Lewat transaksi antar pihak yang dibuktikan dengan bubuhan kwitansi pembayaran, oknum ASN tersebut diduga telah bertindak melampaui kewenangan. Bahkan cenderung mengarah ke tindak penipuan karena klausul transaksi disinyalir tidak berdasar.
Lewat kewenangannya menduduki sebuah jabatan di salah satu instansi Pemkab Jombang, rupanya oknum ASN tersebut nekat menyewakan aset negara kepada sejumlah warga desa. Masalah mulai muncul, karena durasi sewa diduga tidak berdasar. Pada kwitansi disebutkan, masa sewa aset berlaku untuk kalender 2022. Sedang pada penghujung 2021, jabatan si okum ASN dipastikan berakhir.
“Bagaimana mungkin itu terjadi. Dia nekat menyewakan aset negara untuk rentang dimana dia tidak lagi menjabat. Saya rasa tindakan melampaui kewenangan ini sudah mengarah pada delik penipuan. Karena transaksi sewa berlaku pada saat si oknum tidak lagi punya kewenangan. Lalu dimana kekuatan transaksi jika pada 2022 nanti jabatan dia sudah tergantikan oleh yang lain? “gerutu warga setempat yang enggan namanya disebut.
Selain masa sewa aset diduga tidak berdasar, traksaksi antar pihak juga terindikasi cacat hukum karena ada mekanisme sewa yang dilanggar. Pada kwitansi pembayaran disebutkan, bahwa pihak yang menyewakan aset adalah oknum ASN beserta dua pegawai bawahan (non ASN). Sedang ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang 10/2018 menyebutkan, mekanisme sewa aset harus melibatkan sejumlah pihak, termasuk tim penilai harga.
Hingga berita ini ditulis, TelusuR.ID belum berhasil mendapat konfirmasi dari si okum ASN. Upaya menemuinya dikantor masih berbuah nihil. Kabag Hukum Pemkab Jombang Abdul Majid Nindyaagung, saat dikonfirmasi via sambungan seluler terkait meknisme sewa aset negara, Jumat (24/9), belum berhasil tersambung. Termasuk, pertanyaan yang dikirim via chat whhatsapp juga belum dijawab oleh pejabat sok cuek dan cenderung abai terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. (red)