JOMBANG, Telusur.ID – Mantan Kepala Dinas Pertanian Jombang, Dr Priadi, sepertinya sengaja bersikap tidak ngeh saat ditanya soal paket pengadaan langsung belanja penambah daya tahan tubuh di Instansinya yang terduga dipecah-pecah, serta berpotensi menabrak ketentuan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Entah kenapa mantan Kadistan yang sekarang menjabat Kadisnaker Jombang itu memilih sikap seperti itu. Padahal pertanyaan yang dikirim via chat whatsapp dirasa sudah cukup jelas, yakni soal paket mamin harian pegawai bertajuk penambah daya tahan tubuh. Tapi jawaban yang dikirim malah lari kemana-mana dan keluar dari topik.
Sebagaimana diketahui, pada kalender anggaran 2021, Distan Jombang telah melaunching 11 paket Pengadaan Langsung untuk kegiatan yang memiliki sifat, sumber anggaran, serta tahun pelaksanaan yang sama. Adalah paket belanja penambah daya tahan tubuh pegawai.
Berdasarkan data yang dihimpun, 11 paket tersebut masing-masing memiliki kode kegiatan, atau dengan kata lain 11 paket penambah daya tahan tubuh terbilang berdiri sendiri. Masing-masing paket bernilai pagu Rp 49.940.000, dan ditransaksikan pada setiap bulan. Sedang pemilihan penyedia dilakukan serentak pada Januari 2021.
Sebelas paket PL tersebut masing-masing memiliki: (1) kode RUP 28801376, (2) kode RUP 28801495, (3) kode RUP 28801567, (4) kode RUP 28801634, (5) kode RUP 28801698, (6) kode RUP 28801842, (7) kode RUL 28801900, (8) kode RUP 28802029, (9) kode RUP 28802060, (10) kode RUP 28802105, serta (11) kode RUP 28802169.
Dari 11 paket pengadaan langsung tersebut, jadwal pemelihan penyedia dilakukan serentak pada Januari 2021, sedang pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan jasa dilakukan setiap bulan terhitung mulai Pebruari hingga Desember 2021.
Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diperbarui dengan Perpres 12/2021, pasal 20 ayat (2) menegaskan bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang dan jasa dilarang: huruf (b) menyatukan paket pengadaan barang dan jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan.
Sedang huruf (d) berbunyi: memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi. Nah, apakah 11 paket pengadaan langsung penambah daya tahan tubuh di Distan Jombang yang memiliki sifat dan jenis, serta sumber anggaran yang sama tersebut tidak terbilang pemecahan?
Atas pertanyaan tersebut, eks Kadistan Jombang membantahnya. Menurutnya, tidak benar pihaknya melakukan pemecahan paket. Tapi yang terjadi adalah penyesuaian jadwal dan bentuk kegiatan pada paket.
Priadi lantas membeber lebih jauh, bahwa paket mamin tidak mungkin dilakukan hanya dengan sekali lelang. Karena kebutuhan mamin tersebar dibanyak kegiatan dan dibanyak momen, sehingga tidak bisa disatukan. Misalnya mamin untuk kebutuhan rapat atau kegiatan sosialisai yang jadwalnya tidak bisa direncanakan.
“Mas kalau mamin dilelang satu kali, siapa yang makan mas. Karena ada mamin harian pegawai yang pengadaan dilakukan setiap hari. Kemudian ada mamin rapat yang pengadaannya hanya dilakukan setiap ada kegiatan rapat. Juga mamin kegiatan sosialisasi dan seterusnya, yang diadakan sesuai kebutuhan kegiatan, “jawab Priadi.
“Pengadaan mamin terserah pelaksananya masing-masing karena lokasi kegiatan tidak selalu berada pada satu tempat. Contoh mamin untuk sekolah lapang, dimana lokasi kegiatannya ada dihamparan2 sawah se Jombang. Jadi itu bukan pemecahan paket, tapi lebih menyesuaikan pada jadwal kegiatan masing-masing, “tulis Priadi via chat whatsapp, Kamis (15/07).
Lho kenapa jawabnya melebar kemana-mana? ini kan khusus soal mamin penambah daya tahan tubuh pegawai saja? Pertanyaannya, kenapa kegiatan yang memiliki sifat dan jenis, serta sumber anggaran yang sama itu harus dipecah menjadi 11 kegiatan?
Terhadap penegasan ini, eks Kadistan tidak memberikan respon. Termasuk, dia juga tidak menjawab ketika ditanya soal apakah pihak penyedia yang dipilih hanya satu bendera atau kah lebih. Juga dari anggaran mamin Rp 10 ribu per orang per hari itu, menu apa yang sudah didapat pegawai? (redaksi)